Awali Tahun 2025, Satnarkoba Polres Simalungun Ringkus Warga Sergei dan Barbuknya 3,33 Gram Sabu

    Awali Tahun 2025, Satnarkoba Polres Simalungun Ringkus Warga Sergei dan Barbuknya 3,33 Gram Sabu
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengawali tahun 2025 ini telah mengamankan seorang pria terkait peredaran narkoba dan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dimilikinya turut disita. 

    Diketahui, keberadaan pria itu di areal perkebunan tanaman karet milik PT Bridgestone, tepatnya di Huta 3, Nagori Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Kamis (09/01/2025), sekira pukul 15.00 WIB. 

    Sesaat setelah petugas meringkusnya, kepada petugas, pria itu mengaku dirinya bernama, Zainul Arifin (43) dan mengatakan dirinya warga di Dusun 3, Kampung Rebah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai. 

    Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Hendri S Sirait dalam laporan tertulisnya, melalui Kasi Humas AKP Verry Purba menerangkan, pria itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dam menjalani proses penyidikan di Mako Polres Simalungun.

    Dijelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan warga setempat, kata Kasi Humas Polres Simalungun dalam pesan percakapan selular, WAG Jurnalis Unit Polres Simalungun, Sabtu (11/01/2025), sekira pukul 22.45 WIB.

    "Warga warga setempat mencurigai aktivitas seorang pria di areal perkebunan tanaman karet dan hal ini disampaikan kepada petugas, " sebut Kasi Humas AKP Verry Purba. 

    Kemudian, petugas merespon sekaligus menindaklanjutinya menuju ke lokasi sesuai dengan laporan warga, pada (14/12/2024) lalu dan personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan intensif dan mengintai pelaku di sekitar lokasi. 

    "Tim dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Henry S Sirait, S.I.P, S.H, M.H., bersama Kanit-1, IPDA Sugeng Suratman dan Kanit-2, IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., menuju ke lokasi, " sebut Kasi Humas.

    Seterusnya, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti setelah tersangka digeledah, disebutkan antara lain, 2 buah plastik klip berukuran sedang masing-masing berisi narkotika jenis sabu-sabu. 

    "Dua bungkus plastik klip transparan berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 3, 30 gram, " jelasnya. 

    Kemudian, barang bukti satu bal plastik klip transparan berukuran kecil kosong, 1 unit Handphone jenis Android bermerk Vivo, 1 unit timbangan digital dan uang hasil transaksi senilai Rp 240 Ribu, serta sebuah dompet kecil warna coklat. 

    "Personel menginterogasi dan tersangka Zainul Arifin mengakui kepemilikan narkoba tersebut, selanjutnya disita, " imbuh AKP Verry. 

    Selain itu, tersangka Zainul mengungkapkan, kepada petugas asal barang haram itu dari seorang pria di Dolok Merawan berinisial Safri dan petugas menindaklanjuti pengakuannya, memburu keberadaan pria itu.

    "Tim telah melakukan pengembangan untuk menangkap Safri, namun sampai saat ini yang bersangkutan belum berhasil diamankan, " tambah AKP Verry Purba.

    Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya, setelah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun menjalani proses penyidikan lanjutan. Petugas berupaya melakukan pengembangan, untuk pengungkapan jaringannya. 

    "Tersangka terancam dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " tutup AKP Verry Purba. (rel) 

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Perdagangan Gagalkan Peredaran Sabu,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Kontingen Garuda Satgas BGC 39 F Monusco Berikan Bantuan Dana Untuk Masjid Said Di Kanyasi Village, Kongo
    Wakapuspen TNI Buka Rapat Anggota Tahunan Koperasi Citra Dana Yasa
    Kababinkum TNI Membuka Acara Annual Meeting Cooperation TNI-ICRC Tahun 2025
    Hendri Kampai: Saat Politisi Terjebak Janji Politik

    Ikuti Kami