SIMALUNGUN - Polres Simalungun mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 83, 52 gram (bruto ; red) berikut barang bukti lainnya milik AS, seorang pria yang mengaku dirinya warga Kota Pematang Siantar.
Informasi terkait hal ini, bermula saat pria berinisial AS berangkat dari Kota Pematang Siantar menuju ke Nagori Siboras, Kecamatan Pematang Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Rabu (11/12/2024) yang lalu.
Saat itu, keberangkatan AS bermaksud untuk menemui dan menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 83, 52 gram kepada seorang rekannya di Nagori Siboras. Namun, menurut pengakuan AS, dirinya tidak berhasil menemui rekannya tersebut.
Seterusnya, tak berhasil bertemu rekannya, AS tanpa pikir panjang menyerahkan dan menitipkan kemasan plastik, berupa paket narkotika berikut sebuah buku berisi catatan kepada Billy Steven Jawak (9) selaku kemanakan rekannya tersebut.
Dua hari berlalu, AS mengaku tidak dapat berkomunikasi dengan rekannya dan hasil transaksi belum diterima. Maka, AS kembali berangkat menemui rekannya dan bermaksud, mengambil barang haram yang dititipkan itu.
Setibanya AS di lokasi, tepatnya di depan rumah anak berusia 9 tahun, Billy Steven Jawak tersebut. Disebutkan, paket yang sebelumnya dititipkan disimpan anak itu di bawah kolong rumah warga.
Selanjutnya, anak itu mengambil paket berisi narkotika jenis sabu tersebut dan diterima AS kembali. Sementara, personel Polres Simalungun yang sebelumnya telah memperoleh informasi telah berada di lokasi.
Seketika, petugas menyergap dan mengamankan AS berikut sejumlah barang buktinya. Petugas langsung menginterogasi AS terkait asal usul narkotika itu dan diakuinya berasal dari Rafiq, berdomisili di Kota Medan.
Petugas mengamankan, 1 paket besar narkotika jenis sabu dengan seberat 83, 52 gram (bruto; red), 1 unit handphone bermerk Nokia berwarna abu-abu dan sebuah buku catatan berisi nomor rekening atas nama Anisa Nurweni serta 1 unit timbangan digital berwarna silver.
Kronologi pengungkapan kasus narkotika ini diterangkan, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala dalam siaran persnya secara tertulis, dilansir dari WAG Humas Polres Simalungun, Sabtu (14/12/2024), sekira pukul 17.37 WIB.
"AS ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini, telah diamankan ke Polres Simalungun berikut sejumlah barang bukti miliknya, " sebut AKBP Choky.
Selanjutnya, Kapolres AKBP Choky menerangkan, tersangka masih menjalani serangkaian proses penyidikan lebih lanjut dan dalam kasus ini, Ia menyatakan, komitmen pihaknya mengembangkan jaringan peredarannya.
"Penyelidikan serta penyidikan terhadap kasus narkotika ini, guna mengungkap jaringan pemasoknya tersebut, " terang Kapolres Simalungun.
Ia menambahkan, dengan terungkapnya kasus ini, Polres Simalungun tetap konsisten melakukan pemberantasan narkotika dan hal ini, sebagai wujud peringatan keras bagi pelaku lainnya, terkhusus di wilayah hukumnya.
"Kami tegaskan bahwa ini peringatan keras terhadap pelaku tindak kejahatan serupa dan kami akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke jaringan pemasoknya dan laporan perkembangannya akan disampaikan, " tutup AKBP Choky Sentosa Meliala. (rel)