SIMALUNGUN - Empat orang pria tertangkap tangan sebagai pelaku peredaran, penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu, dalam satu penggrebekan di tengah areal kebun karet yang dilakukan pihak Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun.
Sebelumnya, disebutkan pihak Polsek Bosar Maligas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas pelaku penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu di areal perkebunan karet dan petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Baca juga:
Polisi Tangkap Pengedar Ganja Dirumahnya
|
Informasi dihimpun, pada saat yang tepat petugas melakukan pengrebekan di areal kebun karet milik PTPN III Kebun Dusun Ulu, Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Senin (20/02/2023) sekira pukul 13.00 WIB yang lalu.
Lebih lanjut, dua orang pria berperan sebagai pelaku transaksi, berinisial SS alias Apek (37) warga Kampung Kuba, Nagori Perdagangan II, bersama Saw alias Sawal (30) warga Pondok Akar, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Sementara, ke dua pelaku pengguna sabu yakni, HM alias Boy (26) warga Perluasan - Kampung Jawa bersama, BW alias Bayu (23) warga di jalan Radjamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dalam laporan tertulis, pihak Polsek Bosar Maligas mengamankan, sejumlah barang bukti dikemas dalam plastik klip transparan diantaranya,
8 paket sabu seharga Rp 80 Ribu,
11 paket sabu seharga Rp 100 Ribu, dan
5 paket sabu seharga Rp 150 Ribu serta
2 paket sabu seharga Rp 200 Ribu.
Selain itu, 3 paket sabu di dalam plastik klip dan 1 paket sabu seberat 3 gram, di dalam plastik klip berukuran besar, satu unit timbangan digital warna hitam merek Digital Skil, 1 plastik berisi plastik klip kecil dan 2 buah sendok terbuat dari pipet plastik.
Kemudian, barang bukti lainnya sebuah buku notes berwarna ungu "Star 156" bertuliskan catatan transaksi sabu, 2 buah gunting, sebuah hekter warna biru, 2 buah mancis bermerk Tokai warna merah, sebuah bong (alat hisap; red) beserta kaca pirex berisi sabu.
Lalu, sebuah pisau kecil sejenis Badik, uang senilai Rp 1.473.000, -, 4 lembar tisu berwarna putih, sebuah kardus air mineral merek Viers, 9 buah kaca Pirex terbungkus kertas tisu, sebuah botol alat hisap, sebuah tas berwarna coklat bermerek Polo, sebuah kursi plastik dan sebuah meja plastik.
Seterusnya, terkait pelaku pemakai sabu berinisial HM alias Boy dan BW alias Bayu disebutkan setelah dilakukan gelar perkara dan rincian barang bukti diperoleh petugas dari pelaku HM alias Boy yakni, sebuah bong, sebuah kaca pirex dan sebuah mancis bermerk Nagoya.
Sedangkan, barang bukti diperoleh dari BW alias Bayu yakni, sebuah bong, sebuah kaca pirex berisi sabu, sebuah mancis tokai merah, satu plastik klip kosong bekas sabu seharga Rp 50 ribu berikut satu unit Android bermerk OPPO warna hitam.
Ditambahkan, terkait tindak lanjut penyidikan terhadap ke empat pelaku dan sejumlah barang buktinya, telah diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Simalungun serta ke empat pelaku menjalani proses hukum sesuai perbuatannya.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.M., M.H., melalui Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi, S.H., membenarkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap 4 orang pria, sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti Narkotika jenis sabu dalam pesan percakapan aplikasi WA Grup, Kamis (23/02/2023) sekira pukul 23.21 WIB.
rel ; humas polres simalungun